Hukum Anak Gadis Yang Sudah Baligh Membiarkan Ibunya Mencuci Seluar Dalam Miliknya, Berdosa Atau Tidak??




Berdosakah Anak Gadis yang Celana Dalamnya Masih Dicucikan Ibunya?
Assalamualaikum WarahmatullahWabarakatuhu
Sebelumnya saya ucapkan terima kasih dan ingin konsultasi mengenai hal berikut.

1). "Maaf..." Apakah benar berdosa, kalau celana dalam seorang anak perempuan yang sudah dapat haid (sudah dewasa) dicuci oleh ibu kandungnya sendiri? Karena saya kenal seorang Ustad di tempat kerja saya dan kata Ustad tersebut “kita BerDosa, kalau ibu kita mencuci celana dalam kita.”

2). Apakah ada dalil dalam Al-Quran maupun Sunnah atau Firman Allah yang menyebutkan hal ini?

3). Kalau berDosa. Dosanya seperti apa? Terima kasih...





Wa'alaikumussalam WarahmatullahWabarakatuhu
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam semoga tersampaikan kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.

Saudari Wiwin yang dirahmati Allah, senang bisa berkomunikasi dengan Anda walau hanya lewat email. Semoga media ini menjadi sarana hidayah dan amal shalih bagi kami, Anda, dan kaum muslimin.

Sungguh cerdas pertanyaan Anda, dalam urusan halal-haram dan penetapan hukum Anda menanyakan sumber hukumnya. Semoga Allah menambah semangat Anda dalam mencari kebenaran yang hakiki, amiin.

Menghukumi halal dan haram terhadap suatu perkara harus memiliki landasan dalilnya, karena hak menetapkannya adalah milik Allah Subhanahu wa Ta'ala. Seseorang tidak boleh menetapkan syariat perintah, larangan, halal, dan haram semaunya sendiri. Sementara tidak kami temukan hukum khusus berkaitan dengan pertanyaan yang saudari ajukan. Maksudnya pertanyaan saudari bukan perkara yang diatur oleh syariat secara rinci, artinya tidak ada hukum khusus berkaitan dengan, "Dosakah, kalau seorang anak yang celana dalamnya masih dicucikan oleh ibu kandungnya?"

Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam bersabda, "Dan Dia mendiamkan beberapa perkara sebagai rahmat untuk kalian, bukan karena lupa, karenanya janganlah bertanya-tanya tentangnya." (HR. Daaruquthni dan selainnya, dinyatakan hasan oleh Al-Hafidz Ibnu Rajab dalam Jami' al-Ulum)

Imam al-Hakim meriwayatkan dengan sanad shahih, dari hadits Abu Darda', dari Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam, beliau bersabda: "Apa yang Allah halalkan dalam kitab-NYa maka ia halal, dan apa yang Dia haramkan maka itu haram. Semenatar yang Dia diamkan maka itu dimaafkan (keringanan), maka terimalah keringanan dari Allah itu, karena sesungguhnya Allah tidak lupa terhadap sesuatu apapun." Kemudian beliau membaca ayat, "Dan tidaklah Tuhanmu lupa." (QS. Maryam: 64)

Boleh jadi sang Ustad mengatakan dosa tersebut karena melihat dari sisi etika, bahwa tidak pantas celana dalam anak gadis yang sudah besar dan sudah haid masih dicucikan oleh ibunya. Apalagi kalau dengan memaksanya, maka ini tindakan yang kurang benar. Namun jika ibunya tersebut mencucikan celana dalam anak gadisnya dengan senang hati, maka itu tidak apa-apa, bahkan sang ibu akan dapat pahala karena memberikan kebaikan kepada orang lain.

Jadi persoalan dosanya bukan pada hukum mencuci pakaian dalamnya, tapi seorang anak yang masih memperbudak ibunya. Meminta ibunya untuk mencucikan pakaian anaknya, dan ini berlaku bukan hanya pada pakaian dalam saja.

Seharusnya, seorang anak yang sudah besar dia berbakti kepada orang tuanya, meringankan beban, membantu pekerjaan, dan mencukupkan kebutuhan mereka. Semua ini sebagai bentuk Birrul Walidain, berbakti kepada orang tua yang sangat-sangat diperintahkan oleh Islam.
Hukum Anak Gadis Yang Sudah Baligh Membiarkan Ibunya Mencuci Seluar Dalam Miliknya, Berdosa Atau Tidak?? Hukum  Anak Gadis Yang Sudah Baligh Membiarkan Ibunya Mencuci Seluar Dalam Miliknya, Berdosa Atau Tidak?? Reviewed by on July 12, 2016 Rating: 5
Kaki Cuci. Powered by Blogger.